Wednesday, July 27, 2011

Apa Itu Kerja Kontrak (PKWT)?

Kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah hubungan kerja yang bersifat sementara. Status buruh yang bekerja dengan status PKWT disebut sebagai buruh kontrak.
Apa itu hubungan kerja? Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Apa itu perjanjian kerja? Perjanjian kerja adalah perjanjian antara buruh dengan pengusaha yang memuat:syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing.
Seperti apa itu perjanjian kerja? Pada prinsipnya, perjanjian kerja bisa dibuat secara tertulis maupun lisan (tidak tertulis). Artinya, jika Si A bekerja kepada Si B meskipun tanpa perjanjian tertulis, asalkan Si B sudah memberikan perintah untuk melakukan suatu pekerjaan dengan disertai upah kepada Si A, maka antara Si A dengan Si B sudah bisa disebut telah terjadi hubungan kerja dengan adanya perjanjian kerja.
Bagaimana jika perjanjian kerjanya tidak tertulis? Bukankah itu ilegal? Sama sekali tidak! UU 13/2003 menyatakan, jika perjanjian kerja dibuat secara tidak tertulis, maka status buruh yang bekerja adalah buruh tetap. Maka, jika Anda bekerja dengan perjanjian kerja yang tidak tertulis, Anda sudah bekerja dengan status tetap dan pengusaha harus memberikan surat pengangkatan untuk Anda agar menjadi buruh tetap sejak dari hari pertama Anda bekerja.
Batasan PKWT Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Karena sifatnya sementara, maka negara perlu menentukan batasan waktu dan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dikontrak. Kerja kontrak hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan khusus, yaitu:
1.     Menurut waktunya, adalah pekerjaan yang: a) sekali selesai atau sifatnya sementara; b) penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun; c) musiman
2.     Menurut jenisnya, adalah pekerjaan yang berhubungan dengan: a) produk baru; b) kegiatan baru; c) produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
Bagaimana jika batasan PKWT tersebut tidak dipenuhi?  PKWT batal dan berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Anda harus diangkat menjadi buruh tetap sejak hari pertama Anda bekerja.
Hal-hal apa saja yang membatalkan PKWT? PKWT akan batal dan Anda harus diangkat menjadi buruh tetap sejak dari hari pertama Anda bekerja jika Anda menemukan hal-hal sebagai berikut: a) pekerjaan bersifat tetap atau terus-menerus; b) perjanjian kerja tidak tertulis, tidak dengan Bahasa Indonesia, dan tidak ditulis dengan huruf latin c) diharuskan menjalani masa percobaan/ training (training maksimal 3 bulan); d) jangka waktu PKWT lebih dari 2 tahun e) jangka waktu PKWT perpanjangan lebih dari 1 tahun f) jika PKWT diperpanjang tetapi tidak ada pemberitahuan tertulis 7 hari sebelumnya g) pembaharuan PKWT yang jangka waktunya lebih dari 2 tahun dan tidak melalui tenggang waktu 30 hari h) buruh menandatangai PKWT lebih dari 3 kali.

0 comments: