Sunday, April 30, 2006

PERJALANAN I MEI DI INDONESIA

Published on tebar Edisi Perdana Tahun I 31 Mei 2003
Di Indonesia, perayaan 1 Mei dilegalkan dalam UU No. 12 Tahun 1948 tentang UU kerja dan diberlakukan melalui UU No. 1 Tahun 1951. Secara tegas UU tersebut memberikan kebebasan bagi buruh untuk memperingati May Day. Pasal 15 ayat 2 mengatakan : “Pada tanggal 1 Mei buruh-buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja.” Pada peraturan ini terlihat jelas sekali buruh pada tanggal 1 Mei berhak secara penuh untuk memperingatinya sebagai wujud solidaritas gerakan buruh internasional.

Hari Buruh tidak lagi dirayakan semenjak militer (khususnya TNI AD) menumpas pergerakan kiri di Indonesia, termasuk tentu saja pergerakan buruh militan dalam wadah SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), sesudah peristiwa 1 Oktober 1965. Penghancuran pergerakan sudah sejak tahun 1950-an, terutama dalam kaitannya dengan statuswilayah darurat militer yang dipicu oleh pemberontakan di beberapa daerah waktu itu. Penguasa teritorial militer mengeluarkan perintah yang melarang pemogokan. Tahun 1951 kementerian pertahanan memperkuat peraturan daerah ini dengan mengeluarkan larangan pemogokan dalam industri-industri “vital”. Pada tahun yang sama terjadi “teror agustus”, keitka banyak tokoh kiri, termasuk yang menjadi anggota DPRS, ditangkap dan ditahan oleh pemerintah dengan dukungan militer. Jumlah orang yang ditahan mencapai 15000. Yang patut dicatat, banyak di antara mereka bukan orang pergerakan, melainkan aktivis yang bersimpati dengan pergerakan buruh.

Pada tataran simbolik, sudah pada tahun 1963 ada usaha untuk mengganti istilah buruh dengan istilah karyawan. Usul penggantian ini diajukan oleh organisasi “buruh” yang didirikan untuk menandingi SOBSI, yakni SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Seluruh Indonesia) yang belakangan sesudah berdirinya rejim orde baru menjadi salah satu kino dalam Golkar. Usaha serupa juga dilakukan oleh Laksamana Sudomo sewaktu menjadi Menteri Tenaga Kerja pada 1980-an awal, dan agak berhasil juga mengganti kata buruh dengan pekerja. Semangat yang diwakili oleh karyawan dan pekerja ini masih juga merupakan penumpul pergerakan buruh di Indonesia.

Pada masa orde baru pemerintah menetapkan tanggal 23 Februari sebagai hari buruh nasional. Tanggal itu adalah hari berdirinya SPSI. Hal ini membuktikan, masih kuatnya hegemoni negara terhadap pergerakan buruh di Indonesia. Hingga saat ini, meskipun rejim orde baru secara formal telah tumbang, pemerintah masih juga belum bisa mengambil tindakan tegas dengan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional.

0 comments: