Wednesday, January 03, 2007

HAK ATAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA WANITA

Published on tebar Edisi II Tahun I Agustus 2003


Bab III
Kesempatan dan perlakuan yang sama

Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Penjelasan :
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.

Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Penjelasan :
Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit dan aliran politik.


BAB X
Paragraf 3
Perempuan

Pasal 76

Ayat 1.

Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Ayat 2.

Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00

Ayat 3.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja /buruh perempuan antara pu-kul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :
a.Memberikan makanan dan minum-an bergizi; dan
b.Menjaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja.

Ayat 4.

Pengusaha wajib menyediakan angkut-an antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pu-lang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
Ayat 5.
Ketentuan sebagaimana dimaksud da-lam ayat (3) dan ayat (4) diatur de-ngan Keputusan menteri.

Penjelasan :
Ayat 1. Yang bertanggung jawab atas pelanggar-an ayat ini adalah pengusaha apabila pekerja/buruh perempuan yang dimak-sud dalam ayat ini dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 maka yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut adalah pengusaha.
Ayat 2. s. d. ayat 5. Cukup jelas.

Pasal 81

Ayat 1.
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan mem-beritahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Ayat 2.
Pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Penjelasan
Pasal 81. Cukup jelas.

(Diambil dari UU No. 13 Th. 2003 tentang Ketena-gakerjaan)

0 comments: